2008/10/27

Prosedur Pelaporan Pajak Perminyakan


Berdasarkan ketentuan PPh di Indonesia, Kontraktor Production Sharing adalah bentuk usaha tetap (permanent establishment) yang mempunyai kewajiban yang sama dengan Wajib Pajak Dalam Negeri. Kesamaan kewajiban Bentuk Usaha Tetap dengan Wajib Pajak Dalam Negeri ini termasuk dalam pemenuhan hukum pajak formal yang diatur dalam undang-undang tentang ketentuan umum tata cara perpajakan (UU KUP). Dengan masuknya bentuk usaha tetap ke dalam lingkup hukum pajak formal maka berlaku segala kewajiban-kewajiban administrasinya seperti wajib mendaftarkan diri kepada Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing terdekat untuk mendapatkan Surat Pemberitahuan (SPT) dan kewajiban-kewajiban lainnya.Pelaporan Pajak Penghasilan yang terutang bagi Kontraktor Production Sharing diatur melalui Ketentuan Menteri Keuangan 458/ KMK.012/1984 tentang tata cara perhitungan dari pembayaran pajak penghasilan yang terutang oleh Kontraktor Production Sharing dalam eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi dengan perusahaan pertambangan minyak dan gas bumi Negara (Pertamina). Pasal 7ayat (1) pada Ketentuan Menteri Keuangan tersebut memberikan tata cara mengenai penyetoran pajak penghasilan Kontraktor Production Sharing yaitu melalui rekening valuta asing Departemen Keuangan pada Bank Indonesia. Penyetoran yang dilakukan oleh Kontraktor Production Sharing selambat-lambatnya pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya, dan dihitung atas penghasilan Kena Pajak dari pengambilan yang sebenarnya terjadi dalam suatu bulan takwim.

Setelah kontraktor memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan peraturan perpajakan dan setelah selesai dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), setelah itu Direktorat Jenderal Pajak akan mengeluarkan Surat Keterangan Pelunasan Pajak Penghasilan. Namun sebelum diberikannya Surat Keterangan Pelunasan Pajak Penghasilan, Direktorat Jenderal Pajak dapat mengeluarkan Surat Keterangan Sementara Pembayaran Pajak Penghasilan yang disetorkan oleh Kontraktor, setelah seluruh setoran tersebut dilunasi dan laporan pembayarannya diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Tidak ada komentar: