2008/10/27

Bentuk-Bentuk Kerjasama Perminyakan

Kerjasama bentuk-bentuk kerjasama yang terjadi pada pengusaha minyak dan gas bumi di Indonesia meliputi:1


B.1. Kerjasama Konsesi.

Konsesi mempunyai pengertian sebagai suatu penyerahan daerah tertentu oleh pemerintah Republik Indonesia kepada perusahaan asing dalam rangka pengusahaan dan pemilikan sumber alam yang terkandung di daerah tersebut. Dalam kerjasama jenis ini, seluruh minyak dan gas bumi serta panas bumi yang dihasilkan akan menjadi milik perusahaan asing tersebut. Perusahaan asing (pengusaha) hanya berkewajiban memberikan sejumlah royalty yang besarnya ditentukan dalam perjanjian dengan pemerintah RI. Pada hakekatnya, bentuk kerjasama ini bertentangan dengan pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kerjasama konsesi ini dapat diartikan sebagai penyerahan kedaulatan atas sebagian wilayah Republik Indonesia kepada pihak asing, dan negara hanya memperoleh imbalan dalam bentuk royalty. Mengingat hal-hal tersebut, maka untuk pertambangan minyak dan gas bumi dikeluarkan undang-undang nomor 4 tahun 1960 yang mengatur mengenai:

Pasal (1) : Bahan galian minyak dan gas bumi merupakan kekayaan nasional yang harus dikuasai oleh Negara.

Pasal (2): Pengusahaannya hanya oleh Negara yang dilaksanakan oleh perusahaan Negara.

Pasal(3) : Kontraktor hanyalah pihak yang bekerja untuk membantu perusahaan Negara dan menerima imbalan untuk hasil kerjanya tersebut.


Dengan dikeluarkannya undang-undang nomor 4 tahun 1960 tersebut, maka sejak tahun 1960 kerjasama konsesi dalam bidang pertambangan (khususnya pertambangan minyak dan gas bumi) sudah tidak dikenal lagi di Indonesia.


B.2. Technical Assistance Contract (TAC)

Perjanjian ini dilakukan antara Pertamina dengan kontraktor untuk meningkatkan produksi sumur tua milik Pertamina yang sudah mulai menurun. Dalam perjanjian tersebut dijelaskan mengenai kewajiban pihak kontraktor untuk menanggung semua biaya yang terjadi. Hak untuk pihak kontraktor adalah terhadap jumlah produksi minyak dan gas bumi Pertamina dari sumur tua tersebut. Apabila produksi sumur tua tersebut melebihi dari jumlah produksinya yang semula, maka kelebihan tersebut akan dibagi dua antara Pertamina dengan pihak kontraktor. Adapun prinsip-prinsip dari TAC ialah :

  1. Lahan dibagian Wilayah Kuasa Pertambangan (WKP) Pertamina;

  2. Manajemen operasi dilaksanakan oleh Pertamina;

  3. Biaya operasi sepenuhnya (100%) ditanggung oleh kontraktor;

  4. Pengembalian biaya operasi dibatasi 35% -40% pertahun;

  5. Pembagian hasil (sesudah pajak) adalah 65% untuk bagian Pertamina dan 35% untuk bagian kontraktor;

  6. Domestic Market Obligation (DMO) :

    1. Harga ekspor untuk 5 tahun pertama produksi (lapangan baru);

    2. US$ 0,20 per barel untuk produksi (lapangan lama).



B.3. Contract Enhanced Oil Recovery (EOR)

Kerjasama antara Pertamina dan Perusahaan Swasta dalam rangka meningkatkan produksi minyak di sumur dan lapangan minyak yang masih dioperasikan Pertamina dan sudah mengalami penurunan produksi dengan menggunakan teknologi tinggi meliputi usaha secondary dan tertiary recovery. Adapun prinsip-prinsip dari EOR ialah :

  1. Lahan di dalam Wilayah Kuasa Pertambangan (WKP) Pertamina;

  2. Manajemen operasi oleh Pertamina;

  3. Penyertaan Pertamina 50% dan Kontraktor 50%;

  4. Resiko operasi ditanggung Pertamina dan Kontraktor;

  5. Biaya Operasi ditanggung Pertamina sebesar 50% dan Kontraktor 50%;

  6. Pengembalian biaya operasi dibatasi 65%;

  7. Pertamina ditunjuk sebagai operator;

  8. Pembagian hasil untuk Pertamina 85% dan kontraktor 15%;

  9. Domestic Market Obligation :

    1. Harga ekspor untuk 5 tahun pertama produksi minyak baru (incremental oil);

    2. US$ 0,20 per barel atau 10% dari harga ekspor setelah 5 tahun produksi.



B.4. Perjanjian Operasi Bersama (Joint Operation Agreement)

Perjanjian ini dilakukan oleh dua perusahaan minyak atau lebih untuk mengeksplorasikan, mengembangkan, dan mengusahakan produksi minyak dan gas bumi pad suatu wilayah pertambangan minyak dan gas bumi. Dalam perjanjian tersebut disebutkan mengenai hak dan kewajiban semua anggota / partner yang meliputi jumlah biaya yang harus ditanggung dan bagian produksi yang boleh dimiliki. Dalam kontrak perjanjian ada pihak yang ditunjuk sebagai operator dan ada pihak yang menjadi anggota non operator. Prinsip-prinsip utama perjajian operasi bersama ini :

  1. Lahan diluar Pertamina;

  2. Manajemen operasi ditangani Pertamina;

  3. Pengembalian biaya operasi diberikan sepenuhnya yakni sebesar 100%;

  4. Resiko Eksplorasi sepenuhnya ditanggung kontraktor;

  5. Kontraktor menyetorkan 34% hasil produksi sebagai pembayaran pajak kepada pemerintah.



B.5. Perjanjian Joint Operating Body (JOB)

Suatu bentuk PSC yang berlaku untuk suatu prospective area yang sudah dilakukan eksplorasi. Adapun prinsip-prinsip dari JOB ialah :

  1. Pertamina menguasai maximum 50% participating interest;

  2. Terhadap participating interest Kontraktor, berlaku syarat-syarat dan split seperti yang berlaku dalam KPS;

  3. Kontraktor bersama-sama Pertamina membiayai eksplorasi dan pengembangan selanjutnya dari suatu lapangan, umumnya 50% uplift diberlakukan terhadap jumlah pengembalian oleh Pertamina kepada Kontraktor;

  4. Kontribusi Pertamina’s Annual Cash Call dimulai setelah operator’s expenditures match dengan Pertamina’s sunk cost atau setelah akhir tiga tahun pertama dari periode Kontrak;

  5. Pertamina adalah Operator yang dibantu oleh Kontraktor dalam bentuk suatu Joint Operating Body (JOB) dan di supervisi oleh suatu Joint Operating Committee (JOC);

  6. Pertamina dan Kontraktor membentuk anggota dari JOC, JOC menyetujui Work Program & Budget (WP&B) dan menetapkan policies.


B.6. Kontrak Karya

Pada kerjasama jenis ini, pemegang kuasa pertambangan adalah perusahaan Negara (PERTAMINA) sedangkan pihak perusahaan saing hanya bertindak sebagai kontraktor. Namun perusahaan Negara masih belum diberi wewenang manajemen untuk mengarahkan dan menentukan kegiatan kontraktor. Ada tiga perusahaan yang pernah terikat dengan kontrak ini yaitu PT CPI, PT SI,DAN PT Calasiatic & Topco(c&t). kontrak karya ini milai diberlakukan setelah disahkannya Undang-Undanag nomor 4 Prp tahun 1960. bentuk kerjasama perjanjian kontrak karya ini hanya berlaku sampai dengan tahun 1963, selanjutnya dipergunakan Contract Production Sharing (Kontrak bagi Hasil). Dalam kontrak karya ini terdapat hal-hal yang bersifat unik yaitu :

  1. Perusahaan Negara sebagai pemegang kuasa pertambangan sedangkan perusahaan swasta bertindak sebagai kontraktor;

  2. Manajemen dilaksanakan sepenuhnya oleh kontraktor dan semua kerugian yang mungkin terjadi akan ditanggung oleh kontraktor;

  3. Pembagian hasil dalam bentuk uang atas dasar perbandingan 60% untuk perusahaan Negara dan 40% bagi kontraktor, akan tetapi penghasilan pemerintah tidak boleh kurang dari 20% hasil kotor minyak bumi;

  4. Jangka waktu kontrak adalah 30 tahun untuk daerah yang baru dan 20 tahun untuk daerah lama;

  5. Penyisihan wilayah dilakukan dua atau tiga kali setelah jangka waktu tertentu;

  6. Kontraktor wajib ikut serta menyediakan minnyak untuk keperluan dalam negeri atas dasar proposional dan tidak melebihi 25% dari produksi areal dan atas dasar Cost ditambah Free $0,20/BBl.


B.7. Perjanjian (LOA) Loan Risk Agreement

Pemberian pinjaman kepada Pertamina untuk membiayai kegiatan mencari dan memproduksi minyak di wilayah tertentu. Pertamina nanti akan membayar pokok plus bunga dalam bentuk minyak.


B.8. Kontak Bagi Hasil (Production Sharing Contract)

Bentuk kerjasama bagi hasil ini merupakan modifikasi dari kontrak perjanjian karya. Kontrak bagi hasil (PSC) ini mulai dikenal sejak diberlakukannya undang-undang nomor 8 tahun 1971. dalam pasal 12-1 Undang-Undang ini dinyatakan bahwa dalam melakukan kegiatannya, Pertamina diperkenankan untuk berkerjasama dengan pihak lain dalam bentuk kontrak bagi hasil atau Production Sharing Contract. Dalam kontrak bagi hasil, ditetapkan bahwa wewenang berada ditangan pemerintah Republik Indonesia (yang diwakili oleh Pertamina). Peranan kontraktor minyak asing hanyalah sebagai penyandang dana dan melaksanakan kegiatan operasi perminyakan. Contract Production Sharing ini mempunyai hal-hal sebagai berikut:

  1. Pertamina bertanggung jawab atas manajemen operasi;

  2. Kontraktor melaksanakan operasi menurut Program Kerja Tahunan yang sudah disetujui Pertamina;

  3. Kontraktor menyediakan seluruh dana dan teknologi yang dibutuhkan dalam operasi perminyakan;

  4. Kontraktor menanggung biaya resiko operasi;

  5. Kontraktor diizinkan mengadakan eksplorasi selam enam sampai sepuluh tahun. Sedangkan eksploitasi boleh dilakukan oleh kontraktor selama 20 tahun atau lebih (jangka waktu kontrak adalah 30 tahun);

  6. Kontraktor akan menerima kembali seluruh biaya operasi setelah produksi komersial;

  7. Produksi yang telah dikurangi biaya produksi, dibagi antara Pertamina dan kontraktor;

  8. Kontraktor wajib menyisihkan /mengembalikan sebagian wilayah kerjanya kepada pemerintah;

  9. Seluruh barang operasi /peralatan yang dibeli kontraktor menjadi milik pemerintah;

  10. Seluruh data yang didapatkan dalam operasi menjadi milik pemerintah;

  11. Kontraktor adalah subjek pajak penghasilan, dan wajib menyetorkannya secara langsung kepada pemerintah;

  12. Kontraktor wajib memenuhi kebutuhan minyak dan gas bumi dalam negeri (Domestic Market Obligation) maksimum 25% dari bagian Contract Production Sharing;

  13. Kontraktor wajib mengalihkan 10% interestnya setelah produksi komersial kepada perusahaan swasta nasional yang ditunjuk Pertamina.

Production Sharing Contract ternyata lebih banyak digunakan dalam kerjasama dalam mengeksploitasi dan eksplorasi minyak bumi. Dalam perkembangannya, Production Sharing Contract ( Kontrak Bagi Hasil ) telah melewati beberapa generasi.

1 Pertamina, loc cit.

Tidak ada komentar: