2008/10/27

Aspek Kontraktor Bagi Hasil (PSC)

Prinsip-prinsip pemajakan di Industri Hulu Migas khususnya Production Sharing Contract terdiri dari :


1. Ring Fence Policy

  1. Kebijakan ring fence ini tertuang dalam PP 35 Thn 1994 yang menyatakan kepada kontraktor diberikan satu wilayah kerja.

  2. Tujuan dari kebijakan ini adalah agar KPS yang beroperasi di beberapa wilayah kerja tidak dapat melakukan konsolidasi atau penggabungan biaya-biaya dari beberapa wilayah kerja tersebut baik untuk tujuan cost recovery maupun untuk tujuan perhitungan PPh Badan (tax consolidation)

Berdasarkan penuturan Bpk Surahmat Rachmanto dalam salah satu bukunya memaparkan mengenai Ring Fencing Policy sebagai berikut :1

Ring Fencing Policy, dimaksudkan agar dua wilayah kerja tidak dikonsolidasi, terutama apabila saat mulainya eksplorasi dari keduanya tidak bersamaan. Hal ini dapat dipecahkan dengan cara mengatur bahwa dalam hal suatu perusahaan memperoleh lebih dari satu wilayah kerja, perlakuan pajak dari masing-masing wilayah kerja dihitung secara terpisah, baik yang menyangkut penghasilan maupun biayanya.”



        1. Crafting (Relinguishment)

Adalah Istilah pengembalian daerah (relinguisment), dimana daerah explorasi biasanya sangat luas awalnya. Setelah masa eksplorasi awal di Indonesia, kontraktor diwajibkan mengembalikan sebagian daerahnya (partial relinguishment). Dan nanti setelah mendapatkan minyak atau gas maka hanya daerah yg dinyatakan komersil saja yang boleh dipertahankan oleh si kontraktor migas itu.

        1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Sesuai prinsip ring fence policy setiap blok (wilayah kerja pertambangan) harus diusahakan oleh satu entity. Setiap entity di suatu block wajib memiliki NPWP (SE-75/PJ./1990).

        1. Uniformity Principle

Dikenal sebagai Uniformity Principle di mana biaya-biaya dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak harus diartikan sama dengan biaya yang dihitung berdasarkan Kontrak PSC (yg diatur dalam Exhibit C). Berdasarkan Surat Menkeu No. S-443a/MK.012/1982 Tentang interpretasi dari Kepmen 267/KMK.012/1978. Sebelum 1978 Pertamina membayar pajak-pajak KPS dari bagian yg diperoleh Pertamina). Sejak 1978, KPS membayar sendiri PPh terutang. Pengecualian dari azas uniformity principle ini adalah untuk pembayaran bonus penandatangan, bonus produksi, bonus lainnya tidak boleh dibebankan sebagai biaya operasi dalam penghitungan bagi hasil produksi, namun boleh dibebankan (tax deductible) dari penghasilan bruto untuk tujuan penghitungan PPh Badan. Selanjutnya konsep ini ditegaskan lagi dalam SE bersama DJP dan Ditjen Moneter No SE-75/PJ/1990.

Farm – In Farm – Out

Pihak-pihak dalam Production Sharing Contract (satu atau beberapa Kontraktor) di satu Wilayah Kerja boleh menyerahkan persentase tertentu dari economic interest / working interest nya kepada pihak ketiga, dengan catatan mendapat persetujuan Pertamina / BPMIGAS terlebih dahulu. Clausul dalam Production Sharing Contract menyebutkan bahwa :2

Contractor have the right to sell, assign, transfer, convey or otherwise dispose of all or any parts of its right and interest under this Contract to any Affiliated Company without prior written consent of BP MIGAS, provided that BPMIGAS shall be notified in writing of the same beforehand and further provided that any assignee whom such rights and interests are assigned to under any paragraph of this Contract shall not hold more than one PSContract at any given time”.



Transfer seluruh atau sebagian dari Participating Interest yang dimiliki oleh satu Production Sharing Contract di satu Wilayah Kerja kepada Pihak Ke-3 lainnya disebut sebagai Farm-In , Farm – Out. Berdasarkan pemaparan Bpk John Hutagaol dalam salah satu bukunya, menyebutkan farm out sebagai berikut :3



“ Kontraktor dapat melakukan farm out yaitu mengalihkan sebagaimana atau seluruh hak dan kewajibannya (participating interest) kepada pihak lainnya dan apabila dilakukan farm out kepada perusahaan non afiliasi atau selain mitra kerja (other interest holders) dalam wilayah kerja, maka kontraktor wajib menawarkan terlebih dahulu kepada perusahaan nasional. Farm Out dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri ESDM berdasarkan pertimbangan BP MIGAS. “



IBCluvb -Hartomo-

Tidak ada komentar: