2008/10/27

Beginning Story

Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat mempunyai tugas untuk mensejahterakan rakyatnya sehingga terbentuk suatu masyarakat yang adil, makmur, tentram, aman, sejantera dan merata bagi seluruh bangsa Indonesia. Kesejahteraan rakyat dan bangsa Indonesia hanya dapat dicapai melalui perekonomian yang baik, teratur, terencana, serta dengan moral yang tinggi, yang berarti bahwa untuk mencapai keadaan demikian itu harus dilakukan peningkatan keadaan ekonomi dan peningkatan moral rakyat melalui pembangunan nasional yang dilakukan pemerintah secara menyeluruh meliputi berbagai sektor.

Pembangunan nasional merupakan kegiatan yang berlangsung terus-menerus serta membutuhkan dana yang tidak sedikit. Dengan semakin langkanya bantuan luar negeri dan keinginan lepas dari tekanan dan persyaratan negara donator, maka pembiayaan pembangunan diupayakan untuk bertumpu kepada kemandirian, oleh karena itu diperlukan usaha yang sungguh-sungguh, untuk mengerahkan dana pembangunan yang bersumber dari pendapatan pemerintah. Pembangunan nasional dilakukan melalui investasi dan investasi ini dibiayai dari tabungan negara dan dari tabungan rakyat. Tabungan negara terjadi jika pendapatan negara setelah dikurangi dengan pengeluaran rutin, masih ada sisa. Hal ini sepenuhnya terletak dalam kekuasaan pemerintah. Pemerintah wajib berusaha untuk meningkatkan tabungan negara ini dengan jalan menaikkan penerimaan negara, yaitu dengan menaikkan hasil yang berasal dari migas dan pajak-pajak atau dengan memperkecil / menekan pengeluaran-pengeluaran negara yang berupa biaya rutin yang terdiri dari:1

  1. Belanja pegawai

  2. Belanja barang

  3. Subsidi daerah otonom

  4. Bunga dan cicilan utang

  5. Pengeluaran rutin lainnya seperti subsidi BBM

Untuk memperkecil pengeluaran tersebut sangat sulit, sehingga usaha yang masih dapat dikembangkan adalah dengan menaikkan penghasilan dari sumber lainnya yaitu :

    1. Sumber minyak dan gas alam.

    2. Pajak.

    3. Penerimaan non pajak.

Tabungan rakyat adalah tabungan dari rakyat, karena penghasilannya tidak dikonsumsi semuanya, selain digunakan untuk pembangunan individual juga digunakan untuk pembangunan nasional. Tabungan pemerintah merupakan selisih positif dari penerimaan rutin dan pengeluaran rutin, dimana hal tersebut tertuang di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Di dalam APBN, Pemerintah mempunyai 2 (dua) sumber penerimaan untuk membiayai belanja negara, yaitu :

  1. Penerimaan Rutin ( Dalam Negeri) terdiri dari :

    1. Penerimaan Minyak dan Gas Bumi;

    2. Penerimaan di luar Minyak dan Gas Bumi;

  1. Pajak

  2. Bukan Pajak.

  1. Penerimaan Pembangunan ( Bantuan Luar Negeri ) terdiri dari :

    1. Bantuan Program;

    2. Bantuan Proyek.

Penerimaan Pembangunan dari Minyak dan Gas Bumi mempunyai peranan yang signifikan dalam membiayai pembangunan selama puluhan tahun. Penerimaan negara dari sektor minyak dan gas bumi, sebagian besar merupakan hasil yang diperoleh pemerintah Indonesia dari kegiatan yang dilakukan Pertamina sebagai perusahaan negara yang bekerjasama dengan kontraktor minyak asing dalam bentuk Contract Production Sharing dan Kontrak Karya. Rincian Penerimaan dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Pemerintah menerima hasil ekspor minyak mentah dari Perusahaan Minyak Asing dalam rangka Contract Production Sharing dan Kontrak Karya;

  2. Pemerintah menerima pembayaran tambahan yang timbul dalam rangka Contract Production Sharing dan Kontrak Karya;

  3. Pemerintah menerima hasil dari pajak yang dibayar oleh kontraktor dalam rangka Contract Production Sharing dan Kontrak Karya, yaitu Pajak Perseroan dan Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty.

Sejak lama pengawasan terhadap Contract Production Sharing hanya dilakukan oleh Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan serta Badan Pengawas Migas (BP Migas) Pertamina. Pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan audit terhadap cost recovery yang mengurangi penghasilan setiap Contract Production Sharing sehingga split off pembagian keuntungan antara pemerintah dengan KPS serta pajak penghasilan yang dibayarkan oleh KPS tersebut dapat dibuktikan kewajarannya

1 Rochmat Soemitro, Pajak dan Pembangunan, (Bandung, Eresco,1988), hlm 9.

Tidak ada komentar: