2008/10/27

Periodisasi Kewajiban PPh Production Sharing Contract (PSC)

Sesuai dengan masa berlakunya undang-undang perpajakan khususnya pembaharuan yang terjadi terhadap undang-undang pajak penghasilan (tax rezim), Perubahan tarif pajak tiap periode-periode berpengaruh terhadap Production Sharing Contract. Pengenaan tarif pajak penghasilan badan untuk Production Sharing Contract dikenakan tarif pajak final yaitu tarif tertinggi tarif progresif per periode tersebut. Atas hasil produksi migas, pemerintah berhak untuk menerima bagian sebesar 85% dari hasil produksi berupa lifting crude oil dikurangi cost of recovery dimana dalam jumlah tersebut sudah termasuk Pajak Penghasilan Badan dan Pajak atas Bunga, Deviden, dan Royalti (PBDR). Peraturan yang mengatur hal tersebut diatur secara khusus di dalam Kontrak Kerjasama antara Kontraktor Production Sharing dan juga berdasarkan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Kebijakan perpajakan menyangkut PPh badan dan PBDR yang merupakan kewajiban Kontraktor Production Sharing menyangkut banyak aspek antara lain pembebanan cost recovery serta tarif pajak. Seiring dengan berjalannya waktu, tarif PPh Badan dan PBDR telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan tersebut dapat dilihat pada tabel dibawah ini :

Tabel 3.1

Dampak Perubahan Tarif Pajak

Share

Pra 1984

1984

1991

1994

2001

Corporate Tax

45%

35%

35%

30%

30%

Deviden tax (20%)

11%

13%

13%

14%

14%

Total Income Tax

56%

48%

48%

44%

44%

Net Contractor

44%

52%

52%

56%

56%

Production sharing






Government share

65,91%

71,15%

71,15%

73,22%

73,22%

Contractor share

34,09%

28,85%

28,85%

26,78%

26,78%

Sumber : Kanwil Pajak Khusus, Depkeu (2005)

Kewajiban Pajak Penghasilan Production Sharing Contract (PSC) di Indonesia sesuai data tabel diatas dapat dibagi dalam 4 periode, yaitu :



1. Kewajiban PPh Pra 1984

  1. Sejak berlakunya Kepmen 267/KMK.012/1978, KPS diwajibkan membayar PPh.

  2. Besarnya PPh yg dibayar adalah 45% untuk PPs dan 20% untuk PBDR atau efektifnya sebesar 56%.

  3. Dalam perhitungan bagi hasil /pajak, pembatasan cost recovery sudah tidak ada lagi.

2. Kewajiban PPh selama 1984 -1994

  1. Untuk KPS yg ditandatangani sebelum 1984 berlaku UU PPs sesuai Pasal 33(3) UU PPh 1984.

  2. Untuk KPS yg ditandatangani setelah 1 Jan 1984 dikenakan pajak berdasarkan UU PPh 1984.

  3. PPh terutang adalah 35% dan Branch Profit tax 20% atau efektifnya adalah 48%.



3. Kewajiban PPh pasca 1994

  1. Kontrak PSC yg ditandatangani sebelum 1 Jan 1995 berlaku ketentuan pada waktu kontrak ditandatangani (Pasal 33A UU PPh 1994).

  2. Kontrak PSC yg ditandatangani setelah 1 Jan 1995 berlaku UU PPh 1994.

  3. PPh terutang adalah 30% dan Branch Profit tax 20% atau efektifnya adalah 44%.



4. Kewajiban PPh pasca 2001

  1. Kontrak PSC yg ditandatangani sebelum 1 Jan 2001 berlaku ketentuan pada waktu kontrak ditandatangani

  2. Kontrak PSC yg ditandatangani setelah 1 Jan 2001 berlaku UU PPh 2001

  3. PPh terutang adalah 30% dan Branch Profit tax 20% atau efektifnya adalah 44%.





IBCluvb -Hartomo-

Tidak ada komentar: