2009/03/01

Transfer Pricing Perminyakan

Alvin Lie: Awas Transfer Pricing Perminyakan

Jum'at, 27 Juni 2008 - 09:45 wib
text TEXT SIZE :
Share
Mochammad Wahyudi - Okezone

JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Alvin Lie memeringatkan pemerintah kemungkinan adanya kasus penggelapan pajak pada kontrak kerja sama perminyakan dalam bentuk transfer pricing. Sebab, menurut Alvin, hal itu bisa dilakukan oleh perusahaan eksplorasi asing yang bekerja sama dengan pemerintah.

"Jadi kasus transfer pricing yang sekarang lagi hot bukan saja terjadi pada Adaro. Tapi bisa juga terjadi di minyak," ucapnya, saat rapat dengar pendapat dengan pemerintah, di gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2008) kemarin.

Menurutnya, transfer pricing bisa dilakukan dengan modus perusahaan asing tersebut membeli peralatan eksplorasi kepada perusahaan yang masih terafiliasi, dan perusahaan itu bermarkas di luar negeri. "Untuk itu, Dirjen Pajak musti bisa lebih awas lagi," katanya.

Kekhawatiran Alvin terlihat wajar. Karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sendiri ternyata menemukan kasus serupa. Di tempat yang sama, Auditor Utama VII BPK, Widodo Mumpuni, transfer pricing termasuk kasus berarti yang ditemukan BPK saat mengaudit kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) perusahaan besar. "Yang signifikan Anda bisa lihat dilaporannya. Bahkan kasus aviliasi juga ditemukan, seperti transfer pricing," ucapnya. (hsp)

Tidak ada komentar: