2009/03/01

Perhitungan PPh 21 Karyawan Asing

Bagaimana perhitungan PPh 21 untuk karyawan asing di suatu perusahaan?
1. apakah mengikuti aturan layaknya karyawan lokal? ada PTKP dan biaya
jabatan?
2. apakah tarif PPh 21-nya juga sama?
3. bagaimana dengan NPWP-nya? apakah harus memiliki NPWP seperti
karyawan lokal?

Ekspatriat tersebut aakan bekerja atau berniat tinggal di wilayah
Indonesia melebihi dari 183 hari, maka dikategorikan sebagai Wajip Pajak Dalam
negeri dan atas penghasilannya tersebut dikenakan PPh Pasal 21 sebagaimana
pekerja lokal dengan mendapatkan pengurangan berupa biaya jabatan dan PTKP.
apabila tidak melebihi time test tersebut maka dikenakan PPh pasal 26 sebesar
20% atas penghasilan bruto yang diterimanya, kecuali yang bersangkutan dapat
membuktikan CRT (Certivicate of Residance Taxpayer) untuk memenuhi perjanjian
P3B dengan negara sang ekspatriat.




Tidak ada komentar: