2009/02/28

Segera Revisi PPh Migas

pajak Migas Perlu Segera Direvisi
By icwweb
Selasa, Juni 17, 2008 10:12:44 282 Clicks and 0 Comments Pdf Version Printable Version Send this story to a friend

Akibat naiknya harga minyak dunia, para pengusaha perminyakan mendapatkan keuntungan tidak terduga atau windfall profit atas produk minyak yang dijualnya. Karena itu, pemerintah berencana mendapatkan penerimaan negara atas keuntungan tersebut dengan cara pengenaan pajak atas windfall profit itu atau merevisi kontrak production sharing (KPS) antara pemerintah dengan kontraktor perminyakan.

Polemik tersebut terus terjadi karena pengenaan pajak atas windfall profit belum diatur dalam UU Perpajakan. Opsi merevisi KPS akan ditentang oleh pengusaha perminyakan dan dunia internasional karena pemerintah dinilai tidak menaati kontrak yang disepakati sejak awal.

Dilemanya, tekanan terhadap APBN terus tinggi seiring semakin besarnya subsidi yang terus dikeluarkan pemerintah. Alhasil, dibutuhkan cara yang elegan dan diterima semua pihak, sehingga konsep sharing the pain dan sharing the risk and success bisa terwujud.

Penerimaan Migas
Di dunia, ada tiga bentuk kerja sama migas. Yaitu, kontrak karya, kontrak konsesi, dan kontrak production sharing (KPS). Saat ini, Indonesia menerapkan KPS dalam mengelola sumber daya alam minyak dan gas bumi. Yaitu, bentuk kerja sama yang berpedoman pada pembagian produksi migas dengan persentase tertentu.

Pemerintah mendapatkan dua penghasilan penting atas kontrak tersebut. Pertama, penerimaan migas sesuai persentase bagi hasil 85 : 15 (85 persen untuk pemerintah dan 15 persen untuk kontraktor). Kedua, penerimaan atas pajak penghasilan (PPh) migas. Sepintas, bila harga minyak dunia meningkat, otomatis penerimaan pemerintah juga meningkat.

Jadi, pemerintah akan sangat diuntungkan oleh kenaikan harga minyak dunia. Tapi, kok pemerintah masih harus mencabut subsidinya?

Saat ini, Indonesia sudah berstatus net importer minyak. Artinya, walaupun menjadi negara yang memproduksi minyak, tapi karena kebutuhan dalam negeri lebih besar daripada produksi yang dihasilkan, Indonesia harus mengimpor minyak juga untuk menutupi kekurangan.

Hal itu terjadi karena total produksi minyak nasional berkisar 962.811 barel per hari (BP Migas, Antaranews), sedangkan konsumsi dalam negeri berkisar 1.084.000 barel per hari (Hutagalung, artefaksi.com).

Terlebih, pemerintah juga tidak bisa mengatur pola distribusi serta pemasaran daripada pihak kontraktor, sehingga tidak sepenuhnya produksi minyak yang dihasilkan pihak kontraktor dijual ke pemerintah. Kenyataannya, pola bagi hasil 85 : 15 juga bukan merupakan angka mutlak. Sebab, kontraktor bisa mengurangi persentase itu dengan mekanisme cost recovery.

Artinya, semua biaya eksplorasi dan praproduksi menjadi tanggungan pemerintah. Itu menjadi sangat berat karena nilai cost recovery bisa mencapai USD 9,03 per barel (Hutagalung, artefaksi.com).

Untuk pembebanan PPh migas, sebenarnya pemerintah juga ikut menanggung beban pajaknya. Karena bagian yang diterima kontraktor (contractor's share) sudah termasuk pembayaran pajak, itu berarti semakin tinggi pajak yang dikenakan mengakibatkan bagian pemerintah (government's share) akan semakin turun.

Ilustrasinya sebagai berikut. Bila pajak yang dikenakan 48 persen, yang dibagi sebenarnya adalah 71,15 persen : 28,85 persen, pajak ditingkatkan menjadi 65 persen, maka menjadi 65 persen : 35 persen.

Pajak Migas
Sampai saat ini hanya dikenal pajak penghasilan migas (PPh migas). Sudah saatnya pemerintah menambah jenis pajak baru untuk menggali potensi perpajakan di sektor ini. Kalau mencermati struktur produksi nasional, hampir 90 persen produksi minyak nasional diproduksi dari kontraktor. Tentunya, pengenaan pajak tambahan tidak akan memberatkan BUMN-Pertamina yang tentunya pola keluar kantong kiri masuk kantong kanan bisa dihindarkan.

Jenis pajak yang bisa diterapkan adalah pajak atas windfall profit dan pajak atas pengalihan ladang minyak (farm in-farm out). Sudah sepantasnya keuntungan tak terduga itu dikenai pajak. Dan kalau dilihat dari sifatnya, pajak tersebut bisa disamakan dengan pajak atas hadiah yang bersifat final dengan tarif 25 persen.

Artinya, pengenaan pajak itu hanya pada keuntungan yang tidak terduga, terutama akibat kenaikan harga minyak dunia dan bersifat final, artinya dipungut hanya sekali dan tidak bisa mengurangi pajak tahunan dari perusahaan minyak tersebut.

Bila 90 persen produksi nasional minyak berasal dari kontraktor, produksi kontraktor adalah 866.529 barel per hari (bph). Dengan kenaikan windfall profit terendah 10 persen dan tarif pajak 25 persen, potensi pajak atas windfall profit itu bisa mencapai Rp 7,7 triliun!

Dalam bisnis perminyakan, sangat lazim terjadi pengalihan pengelolaan ladang minyak dari satu kontraktor ke kontraktor lain atau dikenal dengan farm in-farm out.

Sebagai contoh ketika Blok Cepu hangat dibicarakan beberapa waktu lalu, sebenarnya hak eksplorasi Blok Cepu sendiri dibeli oleh ExxonMobil dari Grup Humpuss. Kadang pengalihan itu bisa terjadi pada sumur minyak. Misalnya, pengalihan sumur minyak Sukawati dari Pertamina yang juga dibeli ExxonMobil. Padahal, saat itu sumur tersebut ditengarai telah berproduksi 85 ribu barel per hari (bph).

Tentu, modus utama terjadinya pengalihan tersebut adalah modus ekonomi. Pasti ada keuntungan dari setiap pengalihan tersebut. Secara perpajakan, pengalihan itu bisa dikategorikan sebagai pengalihan aset atau capital gain yang merupakan objek pajak dan dapat dikenai PPh atas pengalihan hak yang juga bersifat final.

Langkah Selanjutnya
Sekarang merupakan saat yang tepat untuk memperbaiki aturan dan atau kebijakan yang tentunya berpihak kepada rakyat. Jangka panjang, segera merevisi ulang perjanjian kontrak migas di Indonesia, terutama aturan mengenai cost recovery.

Beberapa studi memperlihatkan, pola bagi hasil yang diterapkan (KPS atau production sharing contract) tidak menguntungan pemerintah. Benchmarking dengan negara lain juga secara kasatmata sangat merugikan Indonesia. Di Libya, KPS yang diterapkan telah mematok maksimal hanya 35 persen dari cost revorey yang dapat dibiayakan.

Jangka pendek dan paling mungkin segera dilakukan adalah segera memasukkan pasal mengenai pengenaan pajak atas windfall profit dan farm in-farm out atas kontraktor perminyakan di RUU Pajak Penghasilan (PPh) yang sedang dibahas di DPR. Waktu yang tepat ini harus segera ditindaklanjuti pihak-pihak yang terlibat (pemerintah dan DPR), sehingga pelaksanaannya bisa segera direalisasikan.

Chandra Budi, staf Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Keuangan

Tulisan ini disalin Jawa Pos, 17 Juni 2008

Tidak ada komentar: