2009/03/01

Pendaftaran sebagai Wajib Pajak

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri dan melaporkan kegiatan usahanya untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Pendaftaran Sebagai Wajib Pajak

Berdasarkan sistem "self assessment", Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Kewajiban mendaftarkan diri ini berlaku pula bagi wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut adalah suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak, oleh karena itu kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain daripada itu, Nomor Pokok Wajib Pajak juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya.

Terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri dapat diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan, apabila berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak ternyata orang pribadi atau badan atau Pengusaha tersebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pendaftaran Menjadi Pengusaha Kena Pajak

Dalam hal Wajib Pajak adalah Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, maka diwajibkan pula untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Terhadap Wajib Pajak ini, di samping Nomor Pokok Wajib Pajak, juga diberikan surat pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Fungsi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain dipergunakan untuk mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak yang sebenarnya, juga berguna untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta untuk pengawasan administrasi perpajakan.

Terhadap Pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri dan atau melaporkan usahanya dapat diterbitkan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan, apabila berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak ternyata orang pribadi atau badan atau Pengusaha tersebut telah memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Tidak ada komentar: