Seperti kita tahu, selama ini atas kekurangan pembayaran pajak dalam SPT Tahunan, jatuh temponya adalah tanggal 25 bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Dalam UU KUP yang baru, ketentuan ini diubah menjadi : “Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan”. Dengan demikian pembayaran PPh Pasal 29 ini harus dibayar sebelum SPT Tahunan disampaikan dan tidak dikaitkan dengan tanggal tertentu. Hal ini sama saja dengan tidak ada tanggal jatuh temponya.
Bagaimana dengan sanksinya? Nah, sanksinya diatur dalam ayat 2b di mana dinyatakan bahwa jika pembayaran kekurangan pembayaran pajak dalam SPT Tahunan dilakukan setelah tanggal batas waktu penyampaian SPT Tahunan maka akan dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dihitung sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran. Dengan demikian, jatuh tempo pembayaran SPT Tahunan sama saja dengan tanggal batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
Jatuh Tempo Pembayaran Bagi WP Usaha Kecil dan WP di Daerah Tertentu.
Ketentuan ini merupakan hal baru diperkenalkan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 ini. Bagi Wajib Pajak Usaha Kecil jatuh tempo pelunasan STP, SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan pajak yang harus dibayar bertambah, dapat diperpanjang sampai paling lama menjadi 2 (dua) bulan. Hal yang sama juga diberikan kepada Wajib Pajak di daerah tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar