2008/10/27

Prosedur Pelaporan Pajak Perminyakan


Berdasarkan ketentuan PPh di Indonesia, Kontraktor Production Sharing adalah bentuk usaha tetap (permanent establishment) yang mempunyai kewajiban yang sama dengan Wajib Pajak Dalam Negeri. Kesamaan kewajiban Bentuk Usaha Tetap dengan Wajib Pajak Dalam Negeri ini termasuk dalam pemenuhan hukum pajak formal yang diatur dalam undang-undang tentang ketentuan umum tata cara perpajakan (UU KUP). Dengan masuknya bentuk usaha tetap ke dalam lingkup hukum pajak formal maka berlaku segala kewajiban-kewajiban administrasinya seperti wajib mendaftarkan diri kepada Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing terdekat untuk mendapatkan Surat Pemberitahuan (SPT) dan kewajiban-kewajiban lainnya.Pelaporan Pajak Penghasilan yang terutang bagi Kontraktor Production Sharing diatur melalui Ketentuan Menteri Keuangan 458/ KMK.012/1984 tentang tata cara perhitungan dari pembayaran pajak penghasilan yang terutang oleh Kontraktor Production Sharing dalam eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi dengan perusahaan pertambangan minyak dan gas bumi Negara (Pertamina). Pasal 7ayat (1) pada Ketentuan Menteri Keuangan tersebut memberikan tata cara mengenai penyetoran pajak penghasilan Kontraktor Production Sharing yaitu melalui rekening valuta asing Departemen Keuangan pada Bank Indonesia. Penyetoran yang dilakukan oleh Kontraktor Production Sharing selambat-lambatnya pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya, dan dihitung atas penghasilan Kena Pajak dari pengambilan yang sebenarnya terjadi dalam suatu bulan takwim.

Setelah kontraktor memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan peraturan perpajakan dan setelah selesai dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), setelah itu Direktorat Jenderal Pajak akan mengeluarkan Surat Keterangan Pelunasan Pajak Penghasilan. Namun sebelum diberikannya Surat Keterangan Pelunasan Pajak Penghasilan, Direktorat Jenderal Pajak dapat mengeluarkan Surat Keterangan Sementara Pembayaran Pajak Penghasilan yang disetorkan oleh Kontraktor, setelah seluruh setoran tersebut dilunasi dan laporan pembayarannya diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Perlakuan Pajak di Industri Hulu Migas

Perlakuan Pajak di Industri Hulu Migas

Beberapa perlakuan pajak di Industri minyak dan gas bumi dapat dijabarkan sebagai berikut :

M.1. Sumbangan

Sumbangan / donasi boleh dibebankan sebagai biaya operasi dan boleh dikurangkan sebagai biaya dalam menghitung PPh Badan apabila sumbangan tersebut dilakukan dalam bentuk investasi, dan terhadap investasi dimaksud dapat disusutkan sebagaimana aktiva lainnya dan setelah disusutkan sepenuhnya barulah dapat dihibahkan. Diatur dalam S-1111/MK/1985 tanggal 27 September 1985 tentang Sumbangan (donation) yang dilakukan oleh Kontraktor. Kegiatan pengembangan lingkungan (community development) selama ini dibebankan sebagai biaya operasi perusahaan dan agar dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, pengeluaran tersebut dilakukan dalam bentuk investasi dan disusutkan sepenuhnya baru kemudian dihibahkan. Sedangkan beasiswa yg diberikan oleh Kontraktor dapat dianggap sebagai biaya pendidikan.

M.2. Bonus-Bonus yang dibayar oleh Kontraktor Production Sharing kepada Pertamina

Sehubungan dengan reformasi pajak tahun 1984 dikeluarkan Surat Menteri Keuangan No 548/KMK.012/1984 tentang tata cara perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan yang terutang oleh Kontraktor Production Sharing dalam eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi dengan Pertamina, penghitungan biaya-biaya untuk kepentingan pengurangan penghasilan adalah biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan serta penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-undang Pajak Penghasilan. Biaya-biaya yang diizinkan sebagai pengurang penghasilan bruto pada ketentuan Menteri Keuangan tersebut belum memasukkan bonus. Dengan untuk mempertegas perlakuan tentang bonus. Yaitu bahwa bonus-bonus yang dibayarkan oleh KPS kepada Pertamina dapat dipotongkan dari Penghasilan Bruto KPS. Selanjutnya dinyatakan bahwa agar penerimaan Pemerintah tidak mengalami perubahan sebagai akibat dimasukkannya bonus sebagai biaya, maka pembayaran bonus-bonus tersebut terlebih dahulu harus di gross-up. Dalam kontrak, bonus-bonus tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya operasi untuk tujuan penghitungan Pembagian Hasil Produksi (non-cost recoverable). Diatur dalam S-1105/MK.012/1985 tgl 27 Sept 1985 tentang bonus-bonus yg dibayar oleh Kontraktor kepada Pertamina. Bonus sebagaimana dimaksud Kepmen 815/KMK.012/1985 adalah bonus penandatangan, bonus produksi, bonus pendidikan, dan bonus lainnya dengan nama apapun yg dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan agar penerimaan Indonesia tidak mengalami perubahan akibat dimasukkan bonus sebagai biaya, maka pembayaran bonus tersebut terlebih dahulu harus digross up. Semua bonus yg dibayarkan oleh Kontraktor dimasukkan merupakan penghasilan bagi Pertamina. Dalam kontrak PSC, bonus-bonus tsb tidak boleh dibebankan sebagai biaya untuk tujuan perhitungan bagi hasil (non-cost recoverable).

M.3. Pembebanan Pre-Production Costs pada Penghasilan Bruto

Biaya yang menjadi beban dalam masa pra-produksi dapat dikurangkan dari Pengahsilan Bruto pada saat dimulainya produksi komersial. Diatur dalam S-316/MK.012/1986 tanggal 22 Maret 1986. Bahwa Pasal 6 ayat (2) Kepmen 458/KMK.012/1984 menetapkan bahwa harga perolehan dari harta tak berwujud sepanjang berkenaan dan untuk keperluan pengembalian biaya-biaya terhadap survey dan biaya pengeboran tak berwujud (intangible drilling) dapat diperhitungkan sepenuhnya Dengan demikian, biaya yg menjadi beban dalam masa pra produksi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pada saat dimulainya produksi komersial.

M.4. Pengaturan Gaji Karyawan KPS

Supaya beban pajak karyawan dari KPS Baru dapat disamakan dengan beban pajak yang dipikul para karyawan KPS Lama, Menteri Keuangan pada tahun 1985 menetapkan bahwa tidak keberatan jika benefit in kind yang diperoleh karyawan dapat dibayar dalam bentuk uang sekaligus di gross-up dalam pembayaran pajaknya, tersebut dapat diperhitungkan sebagai biaya dalam perhitungan pajak, diatur dalam SE-1109/MK/1985 tanggal 27 Sept 1985 tentang Pengaturan gaji karyawan Kontrak Production Sharing baru, agar beban pajak karyawan dari KPS baru dapat disamakan dengan beban pajak yang dipikul para karyawan KPS lama.

M.5. Pajak atas Technical Services & Biaya Overhead Kantor Pusat

Terhadap biaya-biaya tersebut dalam rangka memenuhi kewajiban Kontrak Production Sharing dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pajak tersebut ditanggung oleh Pemerintah yang pelaksanaanya dilakukan DJLK. Diatur dalam S-604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998 tentang Masalah Pajak Atas Technical Services dan Biaya Overhead KPS . Untuk itu terhadap overhead, technical services dan biaya yang timbul dari Kantor Pusat dalam rangka memenuhi kewajiban kontrak PSC dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yg berlaku. Pajak tersebut ditanggung oleh Pemerintah.

M.6 PPh Pasal 21/22/23/26

Ketentuan mengenai pemotongan dan pemungutan untuk Kontraktor KBH secara umum mengikuti ketentuan perpajakan yg berlaku. Mengingat asset-asset yg diimpor KPS merupakan milik Pemerintah, maka atas impor tersebut tidak dipungut PPh Pasal 22 (SE-34/PJ.24/1985).

M.7. PPN, PBB, dan pajak lainnya

Klausul Pajak dalam kontrak PSC menyebutkan BP MIGAS (Gov) menanggung dan membebaskan pajak lainnya (PPN, bea masuk, dsb)

Government, except with respect to Contractor’s obligation to pay the income tax and the final tax on profits after tax deduction, assume and discharge all other Indonesian taxes of Contractor including value added tax, transfer tax, import and export duties on materials, equipment and supplies brought into Indonesia by Contractor , its contractors and subcontractors" exactions in respect of property, capital, net worth, operations, remittances or transactions including‘ any tax or levy on or in connection with operations performed hereunder by Contractor.”



Crude Oil adalah bukan BKP (Barang Kena Pajak), maka kontraktor KPS bukan PKP (Pengusaha Kena Pajak ), PPN Masukan yg harus dibayar akan dikembalikan (direimburse) oleh Pertamina / BP Migas serta atas impor barang modal tidak dikenakan PPN impor mengingat barang modal tsb adalah milik Pemerintah (Pasal 15d UU 8/1971). Sama halnya dengan PPN, maka Kontraktor tidak akan dibebani dengan PBB, Pajak Daerah, Retribusi daerah, dsb. Pertamina / BP Migas akan membayar pajak-pajak tersebut yang diambil dari bagian pemerintah (Government share) sesuai dengan tagihan yang diterima oleh Kontraktor.

M.8. PPh atas Expatriates

Kegiatan usaha di industri hulu minyak dan gas bumi yang dilaksanakan oleh perusahaan asing akan menyebabkan mobilisasi tenaga asing yang didatangkan dari berbagai negara, sesuai dengan keahlian dan kebutuhan perusahaan yang bersangkutan untuk menunjang kegiatannya di Indonesia. Hal ini akan membawa implikasi perpajakan di Indonesia, tergantung kepada jangka waktu expatriates tersebut berada di Indonesia. Faktor lain yang dipertimbangkan adalah status pajak dari expatriates sebelum berada di Indonesia, artinya mereka subjek pajak negara mana sesaat sebelum datang ke Indonesia. Faktor ini penting untuk menentukan tax treeaty yang dipakai sebagai acuan dalam rangka menentukan perlakuan pajak penghasilan terhadap para expatriates tersebut. Untuk keperluan analisis ada tiga situasi yang dapat dibahas dari segi perlakuan pajak penghasilannya, yaitu : 1

a. Seorang expatriate berada di Indonesia selama jangka waktu yang lebih singkat daripada jangka waktu yang diatur di dalam tax treaty.

Dalam rangka kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan luar negeri seringkali terjadi bahwa perusahaan tersebut menempatkan beberapa expatriates ke Indonesia sesuai dengan kebutuhannya. Hal ini akan membawa implikasi perpajakan bagi expatriates yang bersangkutan. Apabila mereka adalah subjek pajak di negara yang mempunyai hak pemajakan atas gaji yang diterima adalah dengan merujuk pada ketentuan di dalam tax treaty yang bersangkutan yang mengatur tentang dependent personal services. Dalam hal demikian terdapat tiga faktor yang dapat dipertimbangkan, yaitu

        • Jangka waktu keberadaan expatriate di Indonesia;

        • Apakah gajinya dibayar oleh subjek pajak di Indonesia, dan;

        • Apakah gajinya dibebankan kepada BUT yang ada di Indonesia.

Syarat pertama merupakan time test bagi exspatriates yang bersangkutan. Dalam penentuan time test ini expatriates yang bekerja di Indonesia akan diuji dengan waktu kehadiran di negara sumber (days of physical presence). Untuk syarat kedua, pemberi kerja yang membayar gaji expatriates yang bersangkutan bukan penduduk negara di mana pekerjaan itu dilakukan. Syarat ini merupakan penegasan bahwa pengecualian akan berlaku bila gaji itu tidak dibayarkan oleh pemberi kerja yang berada di negara tempat pekerjaan itu dilakukan. Untuk syarat terakhir, bila pemberi kerja mempunyai BUT di negara tempat pekerjaan itu dilakukan dan pembayaran penghasilan (gaji) tersebut dibebankan kepada BUT maka expatriates tersebut dikecualikan dari pengenaan pajak.

    1. Seseorang expatriate berada di Indonesia selama jangka waktu melebihi jangka waktu sebagaimana yang diatur di dalam tax treaty.

Dengan merujuk kepada ketentuan standar sebagaimana dikemukakan di butir a, maka dalam hal seorang expatriate berada di Indonesia melebihi time test waktu yang diatur di dalam tax treaty maka hak pemajaknya berada di tangan Indonesia, tanpa mempertimbangkan lagi dua syarat yang lain. Undang-undang domestik dapat digunakan apabila jangka waktu time test dilewati, expatriate yang bersangkutan dikenakan PPh pasal 17 sebagai kewajiban dalam negeri.

    1. Seoarang expatriate yang berdomisili di negara-negara yang tidak mempunyai tax treaty dengan Indonesia.

Apabila expatriate yang dipekerjakan di Indonesia berasal dari negara yang tidak mempunyai tax treaty dengan Indonesia, maka ketentuan dalam UU PPh berlaku sepenuhnya. Dengan demikian, apabila yang bersangkutan berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka akan diperlakukan sebagai Wajib Pajak Luar Negeri sehingga semua penghasilan yang bersumb0er dari Indonesia dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 26. Sebaliknya apabila expatriate tersebut berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka ia akan diperlakukan sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri dan karenanya akan dikenakan pajak penghasilan atas semua penghasilan dari seluruh dunia (worldwide income).

IBCluvb- Sigit

l

Komponen Cost Recovery


Operating cost terdiri dari atas capital cost dan non capital cost. Dibawah ini akan dijelaskan biaya-biaya apa saja yang masuk dalam capital cost dan non capital cost. Berikut ini penjabarannya : 1


Capital Cost

Capital Cost merupakan pengeluaran untuk mendapatkan barang-barang capital yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun. Biaya tersebut diwujudkan dengan penyusutan dan amortisasi barang-barang capital secara tahunan. Biaya modal (capital cost) diperhitungkan dengan cara penghapusan aktiva tetap menurut double declining balance method (penghapusan ganda atas nilai sisa aktiva) atau dapat pula melakukan switch over ke metode straight line method (penghapusan sama rata) bila menguntungkan Kontraktor Production Sharing, dimulai sejak tahun digunakannya aktiva tetap yang bersangkutan. Termasuk dalam cakupan capital cost antara lain:

    1. Bangunan fasilitas pendukung operasi perminyakan seperti bengkel, pergudangan, instalasi listrik dan air, serta jaringan jalan di lokasi (field road);

    2. Bangunan pemukiman dan fasilitas pendukungnya seperti perumahan, pusat rekreasi kebugaran dan pemeliharaan kesehatan di lapangan;

    3. Fasilitas produksi antara lain meliputi anjungan lepas pantai dan fasilitas pendukung untuk pendiriannya, jaringan perpipaan baik untuk produksi maupun distribusi, perpompaan delivery maupun penyimpanan, dermaga, pabrik pengelolaan dan peralatannya, dan secondary recovery system.

    4. Movables antara lain alat-alat pengeboran darat maupun laut, kapal-kapal, pesawat terbang, tongkang, office equipment.

Non Capital Cost

Biaya non capital adalah biaya yang dibebankan semata-mata untuk keperluan operasi dalam tahun berjalan. Biaya survey, pengeboran sumur, eksplorasi, dan pengembangan sumur. Selain itu yang termasuk sebagai biaya non capital juga meliputi pengeluaran untuk :

      1. Tenaga kerja,barang-barang dan jasa yang diperlukan sehari-hari untuk operasi sumur minyak, fasilitas operasi produksi lapangan minyak, operasi pembaruan sekunder, penggudangan, pengangkutan dan penyaluran, operasi sumur gas, fasilitas operasi produksi lapangan gas, pengangkutandan penyaluran gas, alat dan perlengkapan pengolahan gas dan lain-lain kegiatan operasi termasuk reparasi dan pemeliharaan.

      2. Pengeluaran untuk kantor pelaksanaan administrasi, pelayanan penyediaan barang, penyediaan transportasi, penyewaan alat-alat khusunya alat-alat berat, penyewaan harta, penyewaan tenaga ahli, hubungan masyarakat dan pengeluaran lain yang dilakukan diluar negeri;

      3. Pengeluaran untuk tenaga pengeboran produksi (production drilling), barang-barang dan jasa yang digunakan dalam pengeboran sumur minyak yang tertuju pada cekungan minyak yang telah diketahui termasuk penutupan maupun pengeboran ulang, pendalaman dan perlengkapan sumur dan pembuatan jalan yang menuju ke sumur-sumur tersebut;

      4. Pengeluaran untuk tenaga pengeboran eksplorasi, barang-barang dan jasa yang digunakan dalam pengeboran sumber minyak maupun gas yang ditujukan pada penemuan cekungan minyak maupun gas yang belum diketahui dan pembuatan jalan-jalan yang menuju ke sumur-sumur tersebut;

      5. Pengeluaran untuk tenaga survey, barang-barang dan jasa yang digunakan untuk survey serial, geologi,topografi, geofisika, dan seismic, serta pengeboran percobaan (core hoel drilling).

      6. Pengeluaran lain untuk perlengkapan eksplorasi dan fasilitas yang mempunyai masa manfaat sata tahun atau kurang termasuk pembelian informasi geologi dan geofisika.


Dengan demikian Capital cost adalah pengeluaran untuk item-item yang masa manfaatnya melebihi satu tahun, diluar pengeluaran seperti dimaksud untuk non capital cost. Atas pengeluaran yang diperkenankan sebagai recoverable cost tersebut dilakukan penyusutan tahunan.

Depresiasi

Ketentuan penyusutan untuk pengusahaan industri hulu miinyak berbeda dari penyusutan perusahaan pada umumnya dan terdapat pengaturan khusus oleh pemerintah.



Kontraktor Production Sharing mengeluarkan biaya selama menjalani aktivitas operasional dibidang hulu. Biaya-biaya yang muncul tersebut akan mengurangi penghasilan yang diperoleh Kontraktor Production Sharing selama tahun berjalan dalam mencapai tahap produksi. Berikut ini biaya-biaya tersebut :2

      1. Acquisition Cost

Biaya-biaya yang terjadi sehubungan dengan usaha perusahaan untuk memperoleh properti (hak untuk melakukan industri minyak dan gas bumi disuatu kawasan /areal ), seperti biaya yang terjadi untuk mendapatkan hak untuk mengeksplorasi, mengebor, dan memproduksi (eksploitasi) minyak dan gas bumi yang berupa antara lain izin lokasi, izin pengolahan, dan lain-lain. Hak untuk melakukan kegiatan-kegiatan tersebut tentunya terkait dengan usaha untuk mendapatkan minyak dan gas bumi, panas bumi, dan mineral-mineral lainnya yang terkandung dalam suatu kawasan.

b. Eksploration Cost ( Biaya Eksplorasi)

Biaya-biaya yang terjadi dalam usaha untuk mengeksplorasi (mencari minyak dan gas bumi serta panas bumi ) pada suatu properti. Eksplorasi meliputi pengidentifikasian suatu areal yang potensial mengandung cadangan minyak yang melibatkan beberapa jenis survey seperti survey topografi, geologi, dan geophisik baik gaji ahlinya/ karyawan lainnya maupun biaya-biaya peralatan untuk kegiatan survey tersebut. Biaya-biaya eksplorasi meliputi juga biaya-biaya untuk mengebor sumur-sumur eksplorasi.

c. Development Cost ( Biaya Pengembangan)

Biaya-biaya yang terjadi dalam kaitannya dengan kegiatan-kegiatan untuk mempersiapkan atau mendapatkan Proved Reserve ( terdapatcadanagan terbukiti ) agar siap untuk diproduksi secara komersial.

d. Production Sharing (Biaya Produksi)

Biaya-biaya yang berhubungan dengan kegiatan mengangkat (lifting minyak, gas bumi, mineral-mineral lainnya keatas permukaan tanah), pengumpulan dalam tangki penimbunan, pemisahan antara minyak, gas bumi, dan endapan dasar air, treating (pengolahan), dan penyimpanan minyak dan gas bumi dalam tangki penyimpanan untuk siap dipasarkan (dialirkan ke pembeli). Biaya ini akan dibebankan langsung pada rugi/laba tahun berjalan.



IBCluvb-Hartomo-