Operating cost terdiri dari atas capital cost dan non capital cost. Dibawah ini akan dijelaskan biaya-biaya apa saja yang masuk dalam capital cost dan non capital cost. Berikut ini penjabarannya : 1
Capital Cost
Capital Cost merupakan pengeluaran untuk mendapatkan barang-barang capital yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun. Biaya tersebut diwujudkan dengan penyusutan dan amortisasi barang-barang capital secara tahunan. Biaya modal (capital cost) diperhitungkan dengan cara penghapusan aktiva tetap menurut double declining balance method (penghapusan ganda atas nilai sisa aktiva) atau dapat pula melakukan switch over ke metode straight line method (penghapusan sama rata) bila menguntungkan Kontraktor Production Sharing, dimulai sejak tahun digunakannya aktiva tetap yang bersangkutan. Termasuk dalam cakupan capital cost antara lain:
Bangunan fasilitas pendukung operasi perminyakan seperti bengkel, pergudangan, instalasi listrik dan air, serta jaringan jalan di lokasi (field road);
Bangunan pemukiman dan fasilitas pendukungnya seperti perumahan, pusat rekreasi kebugaran dan pemeliharaan kesehatan di lapangan;
Fasilitas produksi antara lain meliputi anjungan lepas pantai dan fasilitas pendukung untuk pendiriannya, jaringan perpipaan baik untuk produksi maupun distribusi, perpompaan delivery maupun penyimpanan, dermaga, pabrik pengelolaan dan peralatannya, dan secondary recovery system.
Movables antara lain alat-alat pengeboran darat maupun laut, kapal-kapal, pesawat terbang, tongkang, office equipment.
Non Capital Cost
Biaya non capital adalah biaya yang dibebankan semata-mata untuk keperluan operasi dalam tahun berjalan. Biaya survey, pengeboran sumur, eksplorasi, dan pengembangan sumur. Selain itu yang termasuk sebagai biaya non capital juga meliputi pengeluaran untuk :
Tenaga kerja,barang-barang dan jasa yang diperlukan sehari-hari untuk operasi sumur minyak, fasilitas operasi produksi lapangan minyak, operasi pembaruan sekunder, penggudangan, pengangkutan dan penyaluran, operasi sumur gas, fasilitas operasi produksi lapangan gas, pengangkutandan penyaluran gas, alat dan perlengkapan pengolahan gas dan lain-lain kegiatan operasi termasuk reparasi dan pemeliharaan.
Pengeluaran untuk kantor pelaksanaan administrasi, pelayanan penyediaan barang, penyediaan transportasi, penyewaan alat-alat khusunya alat-alat berat, penyewaan harta, penyewaan tenaga ahli, hubungan masyarakat dan pengeluaran lain yang dilakukan diluar negeri;
Pengeluaran untuk tenaga pengeboran produksi (production drilling), barang-barang dan jasa yang digunakan dalam pengeboran sumur minyak yang tertuju pada cekungan minyak yang telah diketahui termasuk penutupan maupun pengeboran ulang, pendalaman dan perlengkapan sumur dan pembuatan jalan yang menuju ke sumur-sumur tersebut;
Pengeluaran untuk tenaga pengeboran eksplorasi, barang-barang dan jasa yang digunakan dalam pengeboran sumber minyak maupun gas yang ditujukan pada penemuan cekungan minyak maupun gas yang belum diketahui dan pembuatan jalan-jalan yang menuju ke sumur-sumur tersebut;
Pengeluaran untuk tenaga survey, barang-barang dan jasa yang digunakan untuk survey serial, geologi,topografi, geofisika, dan seismic, serta pengeboran percobaan (core hoel drilling).
Pengeluaran lain untuk perlengkapan eksplorasi dan fasilitas yang mempunyai masa manfaat sata tahun atau kurang termasuk pembelian informasi geologi dan geofisika.
Dengan demikian Capital cost adalah pengeluaran untuk item-item yang masa manfaatnya melebihi satu tahun, diluar pengeluaran seperti dimaksud untuk non capital cost. Atas pengeluaran yang diperkenankan sebagai recoverable cost tersebut dilakukan penyusutan tahunan.
Depresiasi
Ketentuan penyusutan untuk pengusahaan industri hulu miinyak berbeda dari penyusutan perusahaan pada umumnya dan terdapat pengaturan khusus oleh pemerintah.
Kontraktor Production Sharing mengeluarkan biaya selama menjalani aktivitas operasional dibidang hulu. Biaya-biaya yang muncul tersebut akan mengurangi penghasilan yang diperoleh Kontraktor Production Sharing selama tahun berjalan dalam mencapai tahap produksi. Berikut ini biaya-biaya tersebut :2
Acquisition Cost
Biaya-biaya yang terjadi sehubungan dengan usaha perusahaan untuk memperoleh properti (hak untuk melakukan industri minyak dan gas bumi disuatu kawasan /areal ), seperti biaya yang terjadi untuk mendapatkan hak untuk mengeksplorasi, mengebor, dan memproduksi (eksploitasi) minyak dan gas bumi yang berupa antara lain izin lokasi, izin pengolahan, dan lain-lain. Hak untuk melakukan kegiatan-kegiatan tersebut tentunya terkait dengan usaha untuk mendapatkan minyak dan gas bumi, panas bumi, dan mineral-mineral lainnya yang terkandung dalam suatu kawasan.
b. Eksploration Cost ( Biaya Eksplorasi)
Biaya-biaya yang terjadi dalam usaha untuk mengeksplorasi (mencari minyak dan gas bumi serta panas bumi ) pada suatu properti. Eksplorasi meliputi pengidentifikasian suatu areal yang potensial mengandung cadangan minyak yang melibatkan beberapa jenis survey seperti survey topografi, geologi, dan geophisik baik gaji ahlinya/ karyawan lainnya maupun biaya-biaya peralatan untuk kegiatan survey tersebut. Biaya-biaya eksplorasi meliputi juga biaya-biaya untuk mengebor sumur-sumur eksplorasi.
c. Development Cost ( Biaya Pengembangan)
Biaya-biaya yang terjadi dalam kaitannya dengan kegiatan-kegiatan untuk mempersiapkan atau mendapatkan Proved Reserve ( terdapatcadanagan terbukiti ) agar siap untuk diproduksi secara komersial.
d. Production Sharing (Biaya Produksi)
Biaya-biaya yang berhubungan dengan kegiatan mengangkat (lifting minyak, gas bumi, mineral-mineral lainnya keatas permukaan tanah), pengumpulan dalam tangki penimbunan, pemisahan antara minyak, gas bumi, dan endapan dasar air, treating (pengolahan), dan penyimpanan minyak dan gas bumi dalam tangki penyimpanan untuk siap dipasarkan (dialirkan ke pembeli). Biaya ini akan dibebankan langsung pada rugi/laba tahun berjalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar