Prinsip ini tertuang dalam pasal 33A ayat (4) Undang-Undang PPh bahwa wajib pajak yang menjalankan usaha dibidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum,dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bag hasil, kontrak karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud. Namun ketentuan Fiscal Stability Clauses diberi kelonggaran dengan diterbitkannya Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pasal 31 ayat (4) pada Undang-Undang tersebut, mengatur bahwasanya kewajiban membayar pajak Badan Usaha atau Badan Usaha Tetap yang menjalankan pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi di sektor hulu diberikan dua pilihan. Pilihan Pertama mengatur bahwa kewajiban perpajakan Badan Usaha atau Badan Usaha Tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Kontrak Kerja Sama ditandatangani.
Sedangkan pilihan kedua mengatur kewajiban perpajakan Badan Usaha atau Badan Usaha Tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku. Ketentuan ini dimaksudkan agar Kontraktor Production Sharing mendapat keleluasaan memilih ketentuan yang sesuai dengan kelayakan usahanya saat melakukan aktivitas sektor hulu. Mengingat pula bahwa pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi bersifat jangka panjang dan memerlukan modal serta beresiko tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar