2009/03/01

Pengertian NPWP

Istilah NPWP nampaknya sekarang sudah semakin populer di masyarakat. Ini tak lain karena gencarnya iklan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak tentang kewajiban untuk ber NPWP. “Punya penghasilan tapi tidak punya NPWP? Apa kata dunia?” Saya kira hampir semua kita sudah pernah melihat iklan itu. NPWP sendiri adalah kependekan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP digunakan sebagai sarana administrasi dalam pemenuhan kewajiban dan hak masyarakat Wajib Pajak. Fungsinya mirip-mirip dengan KTP atau SIM, Cuma beda tujuannya saja. Nah, jika seseorang atau badan sudah memiliki NPWP, maka ia akan masuk ke dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia.

Dengan demikian, secara formal, Wajib Pajak nantinya harus melakukan pelaporan-pelaporan pajak sesuai dengan jenis-jenis kewaibannya.Jenis-jenis kewajiban pajak ini bermacam-macam. Ada yang disebut PPh Pasal 25/29, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2) serta ada juga kewajiban PPN.

Masing-masing orang atau badan berbeda-beda kewajibannya sesuai dengan kondisinya masing-masing. Untuk badan misalnya, kewajiban pajak hampir meliputi semua jenis kewajiban tersebut. Untuk orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha, kewajiban pajaknya biasanya adalah PPh Pasal 25 bulanan, dan pelaporan SPT PPh Tahunan. Kalau dia punya karaywan, kewajibannya juga meliputi PPh Pasal 21. Bagi orang pribadi yang statusnya hanya sebagai karyawan, kewajibannya hanya menyampaikan SPT Tahunan setiap tahun.

Mungkin banyak di antara Anda yang bertanya, siapa yang harus memiliki NPWP. Berdasarkan ketentuan, setiap badan (PT, CV, Yayasan, Koperasi dsb) wajib memiliki NPWP. Sedangkan untuk orang pribadi, yang wajib memiliki NPWP adalah orang yang penghasilannya dalam satu tahun melebihi jumlah tertentu yang disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Tulisan ini hanya pengantar untuk mempelajari lebih mendalam tentang pajak di Indonesia. Tulisan-tulisan berikutnya akan membahas masing-masing jenis kewajiban pajak tersebut.

disadur dari dudiwahyudi.com

Cari Alternatif Mengatasi Penyimpangan Cost Recovery

Sektor Riil


Mimpi Merevisi Cost Recovery

Jum'at, 29 Februari 2008 - 11:33 wib
text TEXT SIZE :
Share

JAKARTA - Banyak catatan tentang dugaan penyelewengan cost recovery. Tapi, pemerintah tidak berani berbuat apa-apa.

Seperti yang sudah-sudah, pemerintah kembali pusing mengutak-atik APBN. Penyebabnya tentu saja kenaikan harga minyak yang tak terkendali. Sepanjang pekan silam, harga minyak memang bisa bertahan di atas level USD100 per barel selama beberapa hari.

Asumsi minyak yang dipatok di APBN 2008, yang sebesar USD60 per barel, lantas berantakan. Pemerintah merevisinya menjadi USD80 per barel, awal Februari silam. Eee.., sepekan kemudian, revisi itu direvisi lagi menjadi USD83 per barel.

Di sisi lain, produksi minyak di negeri ini juga cenderung mengempis dari tahun ke tahun. Dalam APBN 2008, pemerintah mengasumsikan produksi minyak sekitar 1,034 juta barel per hari (bph).

Nyatanya, dalam draft revisi APBN terbaru, asumsi tadi terkoreksi tajam menjadi tinggal 910 ribu bph saja. Menyedihkan, memang.

Sebenarnya, bukan tak ada jalan keluar bagi pemerintah untuk mengatasi kendala itu. Marwan Batubara, anggota DPD, meminta pemerintah untuk lebih serius mengurusi soal cost recovery migas. Cost recovery adalah biaya operasional yang dikeluarkan oleh investor, yang kemudian diperoleh kembali dari hasil penjualan produk migas.

Besar kecilnya cost recovery berpengaruh terhadap sisa produksi yang dibagi antara pemerintah dan investor. Biaya yang dibebankan dalam cost recovery meliputi biaya non-kapital tahun berjalan dari kegiatan eksplorasi, pengembangan, operasi produksi, dan biaya administrasi atau umum. Termasuk pula biaya depresiasi tahun berjalan, depresiasi tahun sebelumnya dan unrecovered cost (pengembalian biaya yang tertunda).

Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS), menyebutkan, sejak 1997 hingga 2006, angka cost recovery selalu mengalami kenaikan rata-rata enam persen per tahun. Di mata Marwan nilai cost recovery itu sangat tak masuk akal. Misalnya saja, perhitungan cost recovery migas 2007 yang diajukan pemerintah kepada DPR, untuk dibayarkan kepada para kontraktor migas, tercatat senilai USD10,4 miliar. Jumlah tersebut mencapai 30 persen dari penerimaan kotor sektor migas yang mencapai USD35 miliar.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pernah menyodorkan temuan tentang dugaan penggelembungan ongkos produksi yang dilakukan oleh 15 kontraktor bagi hasil (KPS) pada 2002-2005.

Hasilnya, dari cost recovery sebesar Rp122,684 triliun, ditemukan indikasi penyimpangan pada 43 KPS senilai Rp18 triliun.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga pernah menemukan kebocoran sebesar Rp 14,20 triliun dari enam KKKS, yakni Total E&P Indonesie, ConocoPhilips, Exxon Mobil, Vico, CNOOC, dan Chevron. Laporan itu sudah diberikan ke DPR.

Temuan-temuan tersebut membuat pemerintah dan DPR sepakat melakukan renegosiasi dengan KKKS. Suharso Monoarfa (Ketua Panja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan Panitia Anggaran DPR) mengatakan, pemerintah juga sepakat melakukan tindakan hukum terhadap KKKS yang melakukan penggelembungan berdasarkan data temuan BPK.

Kenyataannya, hingga kini catatan itu hanya sebuah catatan saja. Belum ada tindakan nyata untuk mengubah kontrak tersebut, apalagi mengajukan kontraktor-kontraktor di atas ke pengadilan.

Luluk Sumiarso, Dirjen Migas Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan, pemerintah sedang mengkaji jenis kontrak yang non-cost recovery. Caranya dengan split gross revenue yang ditenderkan. Jadi nantinya bagian pemerintah sudah termasuk royalti, pajak dan sebagainya. Sedangkan bagian KKKS sudah termasuk biaya.

Tampaknya, rencana itu masih jauh. Jadi ada benarnya yang dikatakan oleh Amien Rais, mantan Ketua MPR. Pemerintah disebut tak punya nyali untuk melakukan negosiasi ulang. Kalau sudah begitu, silakan berpusing-pusinglah mengotak-atik angka di APBN 2008. Tapi, jangan sedikit-sedikit minta subsidi rakyat dipangkas gara-gara tidak mampu menutupi defisit anggaran.

Transfer Pricing Perminyakan

Alvin Lie: Awas Transfer Pricing Perminyakan

Jum'at, 27 Juni 2008 - 09:45 wib
text TEXT SIZE :
Share
Mochammad Wahyudi - Okezone

JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Alvin Lie memeringatkan pemerintah kemungkinan adanya kasus penggelapan pajak pada kontrak kerja sama perminyakan dalam bentuk transfer pricing. Sebab, menurut Alvin, hal itu bisa dilakukan oleh perusahaan eksplorasi asing yang bekerja sama dengan pemerintah.

"Jadi kasus transfer pricing yang sekarang lagi hot bukan saja terjadi pada Adaro. Tapi bisa juga terjadi di minyak," ucapnya, saat rapat dengar pendapat dengan pemerintah, di gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2008) kemarin.

Menurutnya, transfer pricing bisa dilakukan dengan modus perusahaan asing tersebut membeli peralatan eksplorasi kepada perusahaan yang masih terafiliasi, dan perusahaan itu bermarkas di luar negeri. "Untuk itu, Dirjen Pajak musti bisa lebih awas lagi," katanya.

Kekhawatiran Alvin terlihat wajar. Karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sendiri ternyata menemukan kasus serupa. Di tempat yang sama, Auditor Utama VII BPK, Widodo Mumpuni, transfer pricing termasuk kasus berarti yang ditemukan BPK saat mengaudit kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) perusahaan besar. "Yang signifikan Anda bisa lihat dilaporannya. Bahkan kasus aviliasi juga ditemukan, seperti transfer pricing," ucapnya. (hsp)