2008/10/27

Bentuk-Bentuk Kerjasama Perminyakan

Kerjasama bentuk-bentuk kerjasama yang terjadi pada pengusaha minyak dan gas bumi di Indonesia meliputi:1


B.1. Kerjasama Konsesi.

Konsesi mempunyai pengertian sebagai suatu penyerahan daerah tertentu oleh pemerintah Republik Indonesia kepada perusahaan asing dalam rangka pengusahaan dan pemilikan sumber alam yang terkandung di daerah tersebut. Dalam kerjasama jenis ini, seluruh minyak dan gas bumi serta panas bumi yang dihasilkan akan menjadi milik perusahaan asing tersebut. Perusahaan asing (pengusaha) hanya berkewajiban memberikan sejumlah royalty yang besarnya ditentukan dalam perjanjian dengan pemerintah RI. Pada hakekatnya, bentuk kerjasama ini bertentangan dengan pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kerjasama konsesi ini dapat diartikan sebagai penyerahan kedaulatan atas sebagian wilayah Republik Indonesia kepada pihak asing, dan negara hanya memperoleh imbalan dalam bentuk royalty. Mengingat hal-hal tersebut, maka untuk pertambangan minyak dan gas bumi dikeluarkan undang-undang nomor 4 tahun 1960 yang mengatur mengenai:

Pasal (1) : Bahan galian minyak dan gas bumi merupakan kekayaan nasional yang harus dikuasai oleh Negara.

Pasal (2): Pengusahaannya hanya oleh Negara yang dilaksanakan oleh perusahaan Negara.

Pasal(3) : Kontraktor hanyalah pihak yang bekerja untuk membantu perusahaan Negara dan menerima imbalan untuk hasil kerjanya tersebut.


Dengan dikeluarkannya undang-undang nomor 4 tahun 1960 tersebut, maka sejak tahun 1960 kerjasama konsesi dalam bidang pertambangan (khususnya pertambangan minyak dan gas bumi) sudah tidak dikenal lagi di Indonesia.


B.2. Technical Assistance Contract (TAC)

Perjanjian ini dilakukan antara Pertamina dengan kontraktor untuk meningkatkan produksi sumur tua milik Pertamina yang sudah mulai menurun. Dalam perjanjian tersebut dijelaskan mengenai kewajiban pihak kontraktor untuk menanggung semua biaya yang terjadi. Hak untuk pihak kontraktor adalah terhadap jumlah produksi minyak dan gas bumi Pertamina dari sumur tua tersebut. Apabila produksi sumur tua tersebut melebihi dari jumlah produksinya yang semula, maka kelebihan tersebut akan dibagi dua antara Pertamina dengan pihak kontraktor. Adapun prinsip-prinsip dari TAC ialah :

  1. Lahan dibagian Wilayah Kuasa Pertambangan (WKP) Pertamina;

  2. Manajemen operasi dilaksanakan oleh Pertamina;

  3. Biaya operasi sepenuhnya (100%) ditanggung oleh kontraktor;

  4. Pengembalian biaya operasi dibatasi 35% -40% pertahun;

  5. Pembagian hasil (sesudah pajak) adalah 65% untuk bagian Pertamina dan 35% untuk bagian kontraktor;

  6. Domestic Market Obligation (DMO) :

    1. Harga ekspor untuk 5 tahun pertama produksi (lapangan baru);

    2. US$ 0,20 per barel untuk produksi (lapangan lama).



B.3. Contract Enhanced Oil Recovery (EOR)

Kerjasama antara Pertamina dan Perusahaan Swasta dalam rangka meningkatkan produksi minyak di sumur dan lapangan minyak yang masih dioperasikan Pertamina dan sudah mengalami penurunan produksi dengan menggunakan teknologi tinggi meliputi usaha secondary dan tertiary recovery. Adapun prinsip-prinsip dari EOR ialah :

  1. Lahan di dalam Wilayah Kuasa Pertambangan (WKP) Pertamina;

  2. Manajemen operasi oleh Pertamina;

  3. Penyertaan Pertamina 50% dan Kontraktor 50%;

  4. Resiko operasi ditanggung Pertamina dan Kontraktor;

  5. Biaya Operasi ditanggung Pertamina sebesar 50% dan Kontraktor 50%;

  6. Pengembalian biaya operasi dibatasi 65%;

  7. Pertamina ditunjuk sebagai operator;

  8. Pembagian hasil untuk Pertamina 85% dan kontraktor 15%;

  9. Domestic Market Obligation :

    1. Harga ekspor untuk 5 tahun pertama produksi minyak baru (incremental oil);

    2. US$ 0,20 per barel atau 10% dari harga ekspor setelah 5 tahun produksi.



B.4. Perjanjian Operasi Bersama (Joint Operation Agreement)

Perjanjian ini dilakukan oleh dua perusahaan minyak atau lebih untuk mengeksplorasikan, mengembangkan, dan mengusahakan produksi minyak dan gas bumi pad suatu wilayah pertambangan minyak dan gas bumi. Dalam perjanjian tersebut disebutkan mengenai hak dan kewajiban semua anggota / partner yang meliputi jumlah biaya yang harus ditanggung dan bagian produksi yang boleh dimiliki. Dalam kontrak perjanjian ada pihak yang ditunjuk sebagai operator dan ada pihak yang menjadi anggota non operator. Prinsip-prinsip utama perjajian operasi bersama ini :

  1. Lahan diluar Pertamina;

  2. Manajemen operasi ditangani Pertamina;

  3. Pengembalian biaya operasi diberikan sepenuhnya yakni sebesar 100%;

  4. Resiko Eksplorasi sepenuhnya ditanggung kontraktor;

  5. Kontraktor menyetorkan 34% hasil produksi sebagai pembayaran pajak kepada pemerintah.



B.5. Perjanjian Joint Operating Body (JOB)

Suatu bentuk PSC yang berlaku untuk suatu prospective area yang sudah dilakukan eksplorasi. Adapun prinsip-prinsip dari JOB ialah :

  1. Pertamina menguasai maximum 50% participating interest;

  2. Terhadap participating interest Kontraktor, berlaku syarat-syarat dan split seperti yang berlaku dalam KPS;

  3. Kontraktor bersama-sama Pertamina membiayai eksplorasi dan pengembangan selanjutnya dari suatu lapangan, umumnya 50% uplift diberlakukan terhadap jumlah pengembalian oleh Pertamina kepada Kontraktor;

  4. Kontribusi Pertamina’s Annual Cash Call dimulai setelah operator’s expenditures match dengan Pertamina’s sunk cost atau setelah akhir tiga tahun pertama dari periode Kontrak;

  5. Pertamina adalah Operator yang dibantu oleh Kontraktor dalam bentuk suatu Joint Operating Body (JOB) dan di supervisi oleh suatu Joint Operating Committee (JOC);

  6. Pertamina dan Kontraktor membentuk anggota dari JOC, JOC menyetujui Work Program & Budget (WP&B) dan menetapkan policies.


B.6. Kontrak Karya

Pada kerjasama jenis ini, pemegang kuasa pertambangan adalah perusahaan Negara (PERTAMINA) sedangkan pihak perusahaan saing hanya bertindak sebagai kontraktor. Namun perusahaan Negara masih belum diberi wewenang manajemen untuk mengarahkan dan menentukan kegiatan kontraktor. Ada tiga perusahaan yang pernah terikat dengan kontrak ini yaitu PT CPI, PT SI,DAN PT Calasiatic & Topco(c&t). kontrak karya ini milai diberlakukan setelah disahkannya Undang-Undanag nomor 4 Prp tahun 1960. bentuk kerjasama perjanjian kontrak karya ini hanya berlaku sampai dengan tahun 1963, selanjutnya dipergunakan Contract Production Sharing (Kontrak bagi Hasil). Dalam kontrak karya ini terdapat hal-hal yang bersifat unik yaitu :

  1. Perusahaan Negara sebagai pemegang kuasa pertambangan sedangkan perusahaan swasta bertindak sebagai kontraktor;

  2. Manajemen dilaksanakan sepenuhnya oleh kontraktor dan semua kerugian yang mungkin terjadi akan ditanggung oleh kontraktor;

  3. Pembagian hasil dalam bentuk uang atas dasar perbandingan 60% untuk perusahaan Negara dan 40% bagi kontraktor, akan tetapi penghasilan pemerintah tidak boleh kurang dari 20% hasil kotor minyak bumi;

  4. Jangka waktu kontrak adalah 30 tahun untuk daerah yang baru dan 20 tahun untuk daerah lama;

  5. Penyisihan wilayah dilakukan dua atau tiga kali setelah jangka waktu tertentu;

  6. Kontraktor wajib ikut serta menyediakan minnyak untuk keperluan dalam negeri atas dasar proposional dan tidak melebihi 25% dari produksi areal dan atas dasar Cost ditambah Free $0,20/BBl.


B.7. Perjanjian (LOA) Loan Risk Agreement

Pemberian pinjaman kepada Pertamina untuk membiayai kegiatan mencari dan memproduksi minyak di wilayah tertentu. Pertamina nanti akan membayar pokok plus bunga dalam bentuk minyak.


B.8. Kontak Bagi Hasil (Production Sharing Contract)

Bentuk kerjasama bagi hasil ini merupakan modifikasi dari kontrak perjanjian karya. Kontrak bagi hasil (PSC) ini mulai dikenal sejak diberlakukannya undang-undang nomor 8 tahun 1971. dalam pasal 12-1 Undang-Undang ini dinyatakan bahwa dalam melakukan kegiatannya, Pertamina diperkenankan untuk berkerjasama dengan pihak lain dalam bentuk kontrak bagi hasil atau Production Sharing Contract. Dalam kontrak bagi hasil, ditetapkan bahwa wewenang berada ditangan pemerintah Republik Indonesia (yang diwakili oleh Pertamina). Peranan kontraktor minyak asing hanyalah sebagai penyandang dana dan melaksanakan kegiatan operasi perminyakan. Contract Production Sharing ini mempunyai hal-hal sebagai berikut:

  1. Pertamina bertanggung jawab atas manajemen operasi;

  2. Kontraktor melaksanakan operasi menurut Program Kerja Tahunan yang sudah disetujui Pertamina;

  3. Kontraktor menyediakan seluruh dana dan teknologi yang dibutuhkan dalam operasi perminyakan;

  4. Kontraktor menanggung biaya resiko operasi;

  5. Kontraktor diizinkan mengadakan eksplorasi selam enam sampai sepuluh tahun. Sedangkan eksploitasi boleh dilakukan oleh kontraktor selama 20 tahun atau lebih (jangka waktu kontrak adalah 30 tahun);

  6. Kontraktor akan menerima kembali seluruh biaya operasi setelah produksi komersial;

  7. Produksi yang telah dikurangi biaya produksi, dibagi antara Pertamina dan kontraktor;

  8. Kontraktor wajib menyisihkan /mengembalikan sebagian wilayah kerjanya kepada pemerintah;

  9. Seluruh barang operasi /peralatan yang dibeli kontraktor menjadi milik pemerintah;

  10. Seluruh data yang didapatkan dalam operasi menjadi milik pemerintah;

  11. Kontraktor adalah subjek pajak penghasilan, dan wajib menyetorkannya secara langsung kepada pemerintah;

  12. Kontraktor wajib memenuhi kebutuhan minyak dan gas bumi dalam negeri (Domestic Market Obligation) maksimum 25% dari bagian Contract Production Sharing;

  13. Kontraktor wajib mengalihkan 10% interestnya setelah produksi komersial kepada perusahaan swasta nasional yang ditunjuk Pertamina.

Production Sharing Contract ternyata lebih banyak digunakan dalam kerjasama dalam mengeksploitasi dan eksplorasi minyak bumi. Dalam perkembangannya, Production Sharing Contract ( Kontrak Bagi Hasil ) telah melewati beberapa generasi.

1 Pertamina, loc cit.

Beginning Story

Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat mempunyai tugas untuk mensejahterakan rakyatnya sehingga terbentuk suatu masyarakat yang adil, makmur, tentram, aman, sejantera dan merata bagi seluruh bangsa Indonesia. Kesejahteraan rakyat dan bangsa Indonesia hanya dapat dicapai melalui perekonomian yang baik, teratur, terencana, serta dengan moral yang tinggi, yang berarti bahwa untuk mencapai keadaan demikian itu harus dilakukan peningkatan keadaan ekonomi dan peningkatan moral rakyat melalui pembangunan nasional yang dilakukan pemerintah secara menyeluruh meliputi berbagai sektor.

Pembangunan nasional merupakan kegiatan yang berlangsung terus-menerus serta membutuhkan dana yang tidak sedikit. Dengan semakin langkanya bantuan luar negeri dan keinginan lepas dari tekanan dan persyaratan negara donator, maka pembiayaan pembangunan diupayakan untuk bertumpu kepada kemandirian, oleh karena itu diperlukan usaha yang sungguh-sungguh, untuk mengerahkan dana pembangunan yang bersumber dari pendapatan pemerintah. Pembangunan nasional dilakukan melalui investasi dan investasi ini dibiayai dari tabungan negara dan dari tabungan rakyat. Tabungan negara terjadi jika pendapatan negara setelah dikurangi dengan pengeluaran rutin, masih ada sisa. Hal ini sepenuhnya terletak dalam kekuasaan pemerintah. Pemerintah wajib berusaha untuk meningkatkan tabungan negara ini dengan jalan menaikkan penerimaan negara, yaitu dengan menaikkan hasil yang berasal dari migas dan pajak-pajak atau dengan memperkecil / menekan pengeluaran-pengeluaran negara yang berupa biaya rutin yang terdiri dari:1

  1. Belanja pegawai

  2. Belanja barang

  3. Subsidi daerah otonom

  4. Bunga dan cicilan utang

  5. Pengeluaran rutin lainnya seperti subsidi BBM

Untuk memperkecil pengeluaran tersebut sangat sulit, sehingga usaha yang masih dapat dikembangkan adalah dengan menaikkan penghasilan dari sumber lainnya yaitu :

    1. Sumber minyak dan gas alam.

    2. Pajak.

    3. Penerimaan non pajak.

Tabungan rakyat adalah tabungan dari rakyat, karena penghasilannya tidak dikonsumsi semuanya, selain digunakan untuk pembangunan individual juga digunakan untuk pembangunan nasional. Tabungan pemerintah merupakan selisih positif dari penerimaan rutin dan pengeluaran rutin, dimana hal tersebut tertuang di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Di dalam APBN, Pemerintah mempunyai 2 (dua) sumber penerimaan untuk membiayai belanja negara, yaitu :

  1. Penerimaan Rutin ( Dalam Negeri) terdiri dari :

    1. Penerimaan Minyak dan Gas Bumi;

    2. Penerimaan di luar Minyak dan Gas Bumi;

  1. Pajak

  2. Bukan Pajak.

  1. Penerimaan Pembangunan ( Bantuan Luar Negeri ) terdiri dari :

    1. Bantuan Program;

    2. Bantuan Proyek.

Penerimaan Pembangunan dari Minyak dan Gas Bumi mempunyai peranan yang signifikan dalam membiayai pembangunan selama puluhan tahun. Penerimaan negara dari sektor minyak dan gas bumi, sebagian besar merupakan hasil yang diperoleh pemerintah Indonesia dari kegiatan yang dilakukan Pertamina sebagai perusahaan negara yang bekerjasama dengan kontraktor minyak asing dalam bentuk Contract Production Sharing dan Kontrak Karya. Rincian Penerimaan dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Pemerintah menerima hasil ekspor minyak mentah dari Perusahaan Minyak Asing dalam rangka Contract Production Sharing dan Kontrak Karya;

  2. Pemerintah menerima pembayaran tambahan yang timbul dalam rangka Contract Production Sharing dan Kontrak Karya;

  3. Pemerintah menerima hasil dari pajak yang dibayar oleh kontraktor dalam rangka Contract Production Sharing dan Kontrak Karya, yaitu Pajak Perseroan dan Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty.

Sejak lama pengawasan terhadap Contract Production Sharing hanya dilakukan oleh Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan serta Badan Pengawas Migas (BP Migas) Pertamina. Pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan audit terhadap cost recovery yang mengurangi penghasilan setiap Contract Production Sharing sehingga split off pembagian keuntungan antara pemerintah dengan KPS serta pajak penghasilan yang dibayarkan oleh KPS tersebut dapat dibuktikan kewajarannya

1 Rochmat Soemitro, Pajak dan Pembangunan, (Bandung, Eresco,1988), hlm 9.

2008/09/09

Windfall Profit Tax


A.1 Windfall Profit termasuk ke dalam Kategori Penghasilan

Secara etimologis windfall profit merupakan keuntungan yang diperoleh dalam jumlah yang sangat besar, di mana perolehannya tidak diduga-duga karena suatu kondisi tertentu, yang dalam penelitian ini merupakan windfall profit yang diterima oleh kontraktor bagi hasil di Indonesia di tengah kenaikan harga minyak dunia. Hal ini seperti diungkapkan oleh Mansury sebagai berikut:

Itu kan sebetulnya yang disebut windfall profit itu adalah penghasilan yang diterima sehubungan dengan kenaikan harga..ini kan harga memang di atas.. sehingga ada windfall profit.. jadi semacam keuntungan tambahan karena kenaikan harga”1


Hal ini mengakibatkan terjadinya kenaikan jumlah penghasilan yang diterima, dikarenakan terjadinya kenaikan harga jual. Jika mengacu pada fungsi penerimaan, yang merupakan fungsi harga (Price) dengan produksi (Quantity), TR = P x Q, windfall profit yang diterima oleh kontraktor adalah lebih dipengaruhi oleh kenaikan harga, bukan adanya peningkatan jumlah produksi, karena jumlah produksi yang cenderung tetap. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Kurtubi:

Pada saat terjadi kenaikan harga minyak yang terus melambung tinggi seperti sekarang ini, untuk perusahaan minyak, dia sama sekali tidak ada usaha, kenaikan pendapatannya semata-mata karena harga minyak yang tinggi, keringat nya dia sudah dibayar melalui bagian yang sudah ada dan cost recovery, jadi betul-betul penerimaan ekstra tanpa keluar keringat”2


Di bawah ini akan diuraikan windfall profit berdasarkan kategori penghasilan, mulai dari perlakuan di Indonesia pada tahun 1974, di Amerika Serikat pada tahun 1980, dan penerapannya dalam production sharing contract generasi keempat.

Hingga saat ini, di mana production sharing contract telah memasuki generasi keempat, belum ada payung hukum yang mengatur mengenai windfall profit yang diterima oleh kontraktor bagi hasil. Hal tersebut menjadikan tidak adanya perlakuan khusus yang dapat diterapkan atas windfall profit. Berdasarkan production sharing contract, untuk menentukan besarnya cost recovery, pajak penghasilan badan kontraktor, dan bagi hasil dilakukan penilaian terhadap minyak hasil produksi kontraktor (valuation of petroleum) ke dalam sejumlah mata uang. Di dalam kontrak, hal tersebut diatur di dalam Section VII No. 7.1.1 mengenai valuation of petroleum, yang berbunyi:

All crude oil taken by Contractor including its share and the share for the recovery of Operating Costs and sold to third parties shall be valued at net realized price f.o.b Indonesia received by CONTRACTOR for such crude oil.”1


Berdasarkan bunyi klausul kontrak tersebut, maka minyak yang dihasilkan oleh kontraktor dinilai berdasarkan harga sebenarnya di titik penyerahan. Mengenai harga ini diatur lebih lanjut di dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-415/MK.012/ 1982 tanggal 27 April 1982 tentang harga minyak mentah untuk tujuan penetapan pendapatan kontraktor, yang hingga saat ini belum mengalami perubahan. Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa harga jual minyak mentah adalah harga yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah. Harga jual minyak mentah yang ditetapkan oleh pemerintah disebut juga dengan ICP (Indonesian Crude Price). Besarnya ICP ditetapkan tiap bulannya oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. Perhitungannya mengikuti formula yang merupakan harga rata-rata tertimbang dari lembaga-lembaga pencatat ataupun lembaga energy provider data internasional, yaitu Platts, RIM Intelligence Co, dan APPI (Asian Petroleum Price Index). Platts adalah penyedia jasa informasi energi terbesar di dunia, jasa informasi tidak terbatas pada minyak, namun juga gas alam, kelistrikan, petrokimia, batubara dan tenaga nuklir. RIM Intelligence Co adalah badan independen yang berpusat di Tokyo dan Singapore, mereka menyediakan data harga minyak untuk pasar Asia Pasific dan Timur Tengah.
APPI
(Asian Petroleum Price Index) juga merupakan lembaga pencatat harga yang menggunakan sistem panel (panel pricing) dimana penentuan harga minyak dilakukan oleh partisipan pelaku industri, seperti trader, refiner dan producer. APPI dikeluarkan oleh SeaPac Services di Hongkong. APPI dianggap sebagai mekanisme penentuan harga yang standar untuk wilayah Asia Timur. Adapun rumusan yang dipergunakan dalam menghitung besarnya ICP yaitu :

ICP = 40% Platts + 40% RIM + 20% APPI.

Sejak Oktober 2006, Indonesia mengubah bobot perhitungan ICP, di mana persentase APPI berkurang, sehingga menjadi :

ICP = 47,5% Platts + 47,5% RIM + 5% APPI.

Sejak Juli 2007, APPI dikeluarkan, sehingga menjadi:

ICP = 50% Platts + 50% RIM


Pada dasarnya tujuan utama pemerintah menetapkan ICP adalah untuk mencegah terjadinya transfer pricing yang dilakukan oleh kontraktor sehingga tidak melakukan penjualan di bawah harga pasar dalam sesama groupnya। Di samping itu, penentuan mekanisme ICP dilakukan untuk menjaga kestabilan harga di dalam negeri serta menunjukkan daya beli Indonesia atas minyak hasil eksploitasi kontraktor. Formula yang dibuat dalam perhitungan ICP didasarkan atas harga pasar, namun pada kenyataannya ICP senantiasa cenderung berada di bawah harga pasar. Salah satu jenis harga yang dapat dijadikan sebagai asumsi dalam harga pasar atas minyak secara internasional adalah harga yang ditetapkan oleh OPEC. Dalam daftar harga minyak yang ditentukan OPEC, harga minyak Indonesia yang diketahui adalah jenis Minas, karena jenis minyak ini merupakan jenis yang paling dominan. Dalam daftar harga yang dibuat oleh OPEC, besarnya senantiasa cenderung lebih tinggi dari pada jenis minyak Indonesia yang dihitung berdasarkan ICP.

-IBCluvb (Taufan)