Production
Hasil Produksi (Revenue) minyak dari sumur-sumur sebagian ada yang merupakan sumur yang sudah tua dan baru, apabila di sumur tua terdapat produksi minyak maka ditambahkan dengan yang baru. Mengingat pembagian hasil adalah pembagian hasil dalam bentuk barel minyak.
First Tranche Petroleum (FTP)
Untuk mengamankan penerimaan negara terlebih dahulu, maka pembagian diawal kontrak ditetapkan yaitu sebesar 20 % x Revenue (Hasil Produksi ).
Investment Credit
Sebagai akibat perubahan oil split menjadi 85%:15% ternyata berdampak pada menurunnya gairah para kontraktor untuk melakukan eksplorasi di Indonesia. Untuk mencegah terjadinya hal tersebut diberikanlah investment credit.
Cost Recovery
Pemulihan biaya operasi (Cost Recovery) atas biaya yang dikeluarkan sendiri oleh Kontraktor Production Sharing meliputi : Biaya Operasi Tahun Berjalan (Current Year Operation), Biaya yang belum lunas dibayar di Tahun-tahun sebelumnya (Unrecovered Cost, Past Year Cost), Biaya Depresiasi atau penyusutan atas barang-barang modal (Depreciation of Capital Investment).
Equity to be Split
Hasil Produksi dikurangi dengan Investment Credit, First Trance Petroleum serta Cost Recovery menjadi hasil produksi untuk dibagi tetapi belum termasuk pajak yang dibayarkan oleh pihak Kontraktor Production Sharing.
Domestic Market Obligation (DMO)
Setelah produksi komersial dimulai, memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan domestic market di Indonesia. Kontraktor setuju untuk menjual dan menyerahkan kepada Pemerintah suatu bagian dari share of the Petroleum dimana Kontraktor entitle. DMO tersebut sebesar 20% x 26,78% x Hasil Produksi (Revenue)
Domestic Market Obligation Fee
Komisi atas penyerahan domestic market di Indonesia kepada Kontraktor Production Sharing untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. DMO Fee sebesar :
Sumur Lama :25 % X 26,78% X R Old Oil X 15%
Sumur Baru : 25% X 26.78% X R New Oil
Penentuan harga minyak yang dijadikan dasar nilai tukar untuk hasil produksi minyak berdasarkan Indonesia Crude Price yang berubah-ubah sesuai harga pasar. Berdasarkan itulah nilai cost recovery dan nilai pajak yang dibayarkan oleh Kontraktor Production Sharing.
-IBCluvb (Hartomo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar